Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah standing tanah hibah dari orang tua menjadi https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/