Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Dalam perkembangannya saat ini masyarakat pelan –pelan sudah mulai beralih dari rumah konvensional ke rumah syariah. Masyarakat mulai sadar akan http://miloeocbf.thenerdsblog.com/15762740/fascination-about-perumahan-syariah-jakarta