Koperasi konvesional tak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, meski koperasi syariah, zakat disarankan bagi para nasabahnya, sebab kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf . Untuk pembagian SHU konsisten mengacu terhadap peraturan koperasi yakni diputuskan oleh rapat member. Pembagian SHU tersebut sudah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan http://www.pracicopontianak.com