1

Pracico Inti Utama Kalimantan Barat

News Discuss 
Koperasi konvesional tak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, meski koperasi syariah, zakat disarankan bagi para nasabahnya, sebab kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf . Untuk pembagian SHU konsisten mengacu terhadap peraturan koperasi yakni diputuskan oleh rapat member. Pembagian SHU tersebut sudah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan http://www.pracicopontianak.com

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story